Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat
yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah
tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak
memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang
dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak
melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan
hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau
jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan
pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa
bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang
merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang
benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka
tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau
membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang,
mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak
dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak
rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak
sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena
kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara?
Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu
Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di
dalam jiwanya.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan
Makalah ini adalah:
·
Untuk mempelajari tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
·
Untuk memberikan pengetahuan kepada para
pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
·
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan
sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP
atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan
sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini,
masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
·
Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
·
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
·
Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·
Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.Di indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu:
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat
mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
3. Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan; Warga
Negara Republik Indonesia adalah:
4. Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
5. Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI
tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum
orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18
tahun.
6. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu
pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
7. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
8. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
9. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
10. Seseorang
yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
11. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
12. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
13. Orang
yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam
Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI
diperoleh:
1. Karena
kelahiran;
2. Karena
pengangkatan;
3. Karena
dikabulkan permohonan;
4. Karena
pewarganegaraan;
5. Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan;
6. Karena
turut ayah/ibunya;
7. Karena
pernyataan.
Sudah selayaknya
keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas
dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak
ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya,
maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum
kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak
baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli
supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BERDASARKAN UUD 1945
Menurut pasal 26 ayat
(2) UUD 1945 :
·
Penduduk adalah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing
yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
·
Yuridis dan Sosiologis
·
Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
5. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
6. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
9. Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
3. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
4. Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
5. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
6. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
·
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
·
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 31 UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai
warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita
kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian
penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
·
Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
·
Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.Kriterium.
·
Kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau Ius Soli.
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga
negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar
sebagai berikut :
·
Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
·
Pasal 31 (1): Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya
pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang
Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara
sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
·
Pasal 27 (1): Segala Warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B. SARAN
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami
tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai
warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan,
kemakmuran, aman dan sejahtera.
REFERENSI
·
Drs. H.M. Arifin
Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar). Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan
Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
·
Prof. DR. H.
Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
·
Kewarganegaraan
Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
·
Yogyakarta 2007.

Komentar
Posting Komentar