RUU MD3 Hidupkan Kembali Hak Imunitas Anggota Dewan
RUU MD3 Hidupkan Kembali Hak Imunitas Anggota Dewan
Selain
soal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD, revisi UU MD3 menghidupkan kembali
hak imunitas anggota dewan.
Hal
ini tertuang dalam Pasal 245 yang mengatur pemeriksaan terkait proses hukum terhadap
anggota dewan harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
sebelum kemudian meminta izin pada presiden.
"Mengenai
yang terkait dengan masalah hak imunitas. Yang terkait dengan masalah kalau ada
proses hukum yang menjerat anggota dewan itu mekanismenya karena kita punya
lembaga MKD itu prosedurnya memang harus ada rekomendasi dari MKD. Dari internal
dulu. Kita kan harus lebih banyak lakukan pencegahan, "kata Wakil Ketua
Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo saat dihubungi, Kamis (08/02/18).
Dia
menegaskan, mekanisme ini tidak akan menghambat proses penegakan hukum. Sebab,
MKD dan presiden diberikan batasan waktu dalam memberikan rekomendasi serta
menerbitkan perizinan.
"Ada
(batasan waktu). Ada semua. Itu diatur. Bahkan presiden menerbitkan izin pun
ada batas waktunya, "sebutnya.
Pasal
245 ini juga mengatur soal tindak pidana yang dapat diberikan rekomendasi oleh
MKD. Politikus Golkar itu menyebut, tindak
pidana
khusus (Tipidsus) seperti korupsi dan narkoba dapat langsung diproses hukum
tanpa melalui mekanisme MKD dan izin presiden.
"Kalau
Tipidsus tadi seperti korupsi, narkoba, perdagangan orang, itu pengecualian.
Nggak ada perlakuan khusus. Kalau ketangkap
tangan
ya langsung proses hukumnya berjalan. Tidak ada rekomendasi dari siapa-siapa,
"tambah Firman.
Ia
menyampaikan pasal tersebut demi menjamin kepastian hukum anggota dewan. Pasal
ini disebut Firman juga mencegah agar fitnah terhadap anggota DPR dapat
disaring sebelum dibawa ke proses hukum lebih lanjut.
"MKD
ini kan seperti mahkamah kode etik gitu. Ini kan lembaga negara, DPR ini kan
pejabat negara yang dipilih rakyat. Tentunya kita harus mendapat hak-hak
hukumnya. Tapi untuk Tipidsus nggak ya," jelasnya.
Ditambahkan,
MKD punya hak untuk mengklarifikasi. Kalau tidak terbukti ya tidak perlu
diproses. Kan tidak semuanya perlu gitu. Fitnah-fitnah kan sering muncul.
Perlu
diketahui Pasal 245 RUU MD3 ini pernah digugat hingga akhirnya dibatalkan oleh
MK melalui putusan Nomor 76/PUUXII/2014, pada 2015.
Sebelum
dibatalkan, pasal itu menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk
penyidikan dari penegak hukum terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak
pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Putusan
MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis
dari presiden.
Pertimbangannya
antara lain, karena potensi konflik kepentingan, MKD diisi oleh anggota DPR
juga, MKD tidak terkait dengan sistem peradilan pidana, dan mekanisme checks
and balances antara legislatif dan eksekutif.
Sumber:

Komentar
Posting Komentar