Makalah Hak Asasi Manusia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penegakan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah
satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia.
Namun masih banyak pelanggaran HAM di
Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih
ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang
mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang
ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi penegakan HAM oleh masyarakat.
1.2 Tujuan Permasalahan
Tujuan
dari mengangkat materi tentang penegakan hak asasi manusia dan hubungannya diantaranya
adalah : Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa, bagaiman dan untuk apa
penegakan HAM itu. Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu di
tegakan. Sejauh mana peran agama sebagai sumber hukum yang berkaitan dengan
penegakan HAM.
1.3 Manfaat permasalahan
Manfaat
dari pangambilan judul tentang penegakan HAM di Indonesia dan hak asasi manusia yaitu: Dapat memecahkan permasalahan
tentang HAM yang ada di Indonesia dan di seluruh dunia. Dapat mengetahui sumber
hukum tentang penegakan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara
kodrati sebagai anugerah dari Tuhan,
mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini
berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak
dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak
dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika
hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti
nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh
semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.1 Hak asasi manusia ini selalu
dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena
itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah
“kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan
secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak
sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang
tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu
berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Definisi
hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
·
John Locke menyatakan macam-macam Hak
Asasi Manusia yang pokok adalah: a. Hak hidup (the rights to life); b. Hak
kemerdekaan (the rights of liberty); c. Hak milik (the rights to property).
·
Thomas Hobbes menyatakan bahwa
satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
2.2 Macam-Macam HAM
1.
Hak asasi pribadi (personal right)
Contohnya
:
- Hak mengemukakan pendapat
- Hak memeluk agama
- Hak beribadah
2.
Hak asasi ekonomi (property right)
Contohnya
:
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual
- Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
- Hak memilih pekerjaan
3.
Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan
hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Contohnya
:
- Hak persamaan hukum
- Hak asas praduga tak bersalah
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai politik
4.
Hak asasi politik (political right)
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
5.
Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right)
- Hak untuk memilih pendidikan
- Hak mendapat pelayana kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
6.
Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural
right)
- Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum
2.3 Penegakan HAM
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar
dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga
negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi
antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas
rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta
hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun
1948. Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan
dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya.
Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi
hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat
ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak
atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara
yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya
tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga
masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten
dan berkesinambungan.
Penegakan
hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan
Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban
diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun
akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan
menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang
erat antara damai, adil dan sejahtera.
2.4 Program Penegakan Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Program
penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan
preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum, norma sosial dan
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam kurun waktu lima tahun
kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan hukum
dan hak asasi manusia dalam rangka
merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan mengutamakan tiga
agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi;
anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas,
tidak diskriminatif, serta konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan
meliputi:
·
Partisipasi aktif daerah dalam penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi 2004–2009; Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia 2004–2009; Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; dan
Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015;
·
Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004–2009 sebagai gerakan
nasional.
2.5 Tipologi dan Praktik
Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan
pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" selama lebih kurang
32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga
stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan
ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan
pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan
dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.
Sentralisasi
kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan
pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang
Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai
akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan
teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak
asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang
berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik
kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan
kekuasaannya.
Kualitas
pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya good
governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas,
penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya
paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai
birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan
publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
Konflik
Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan
yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat,
perorangan, maupun oleh aparat.
Pelanggaran
terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan
Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya
menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan
dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama
dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen
tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.
2.6 Upaya Pencegahan Pelanggaran
HAM di Indonesia
Pendekatan
Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif
menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk
itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan
dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi
kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan
berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu
desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi
daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti,
melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala
kekurangan yang terjadi.
Reformasi
aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat
dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan
kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public
untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
Perlu
penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi
manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar
permasalahan secara terencana dan adil.
Kaum
perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi
semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan
bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan
pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi
kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan
diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi
Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984,
mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat
perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan
dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
BAB III
KESIMPULAN
Tuntutan
untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri
maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang
dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat, politisi,
akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia
bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan
niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit
politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang
dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali
di masa sekarang dan masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Adam
Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Rajawali Pers,
Jakarta, 2000.
Buletin
Jum’at, No. 14/28 Juli 2000.
M.
Luqman Hakim (ed), Deklarasi Islam tentang HAM, Risalah Gusti, Surabaya, 1993.
Wacana,
Edisi 8, Tahun II/2001.
Sunarso,
dkk. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY Press
Susno
duadji. Praktik-Praktik Pelanggaran Hak Asasi Aanusia di Indonesia, Bali, Juli 2003.
Hak Asasi Manusia

Komentar
Posting Komentar