Makalah Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos
artinya rakyat dan kratein artinya pemerintah. Secara sederhana, demokrasi
berarti pemerintahan oleh rakyat, dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada
ditangan rakyat. Diantara beberapa pengertian tentang demokrasi, barangkali
pengertian yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln dapat merangkum makna
demokrasi dalam sebuah kalimat sederhana. Menurut Abraham Lincoln demokrasi
adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sebagai sebuah kondisi ideal, demokrasi tentu dicita-citakan oleh banyak
kalangan. Tetapi upaya menuju demokrasi yang ideal merupakan sebuah proses yang
tidak mudah. Proses menuju demokrasi inilah yang disebut sebagai demokratisasi.
Demokratisasi biasanya diawali dengan adanya liberalisasi (meluasnya
kebebasan). Dalam tahap ini media massa agak diberi kelonggaran sehingga tidak
menghadapi ancaman pembredelan, masyarakat cukup leluasa melakukan partisipasi
sosial melalui organisasi dan wahana lain, serta mulai berkembang penghargaan
terhadap keragaman (pluralisme). Selain lembaga-lembaga negara, terdapat pula
lembaga politik lain seperti partai politik. Politik adalah organsasi yang
terdiri atas sekelompok orang yang mewakili tujuan sama dan dibentuk untuk
memperjuangkan tujuan melalui kekuasaan politik. Jadi partai politik terlihat
dalam persaingan untuk memegang kekuasaan politik. Pada dasarnya, politik
berkenaan dengan kehidupan publik, yaitu kehidupan yang berkaitan dengan orang
kebanyakan atau rakyat. Masyarakat madani (civil society) merupakan wujud
masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang
mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan
sifat kemampuan dam kemajuan 2 masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan
partisipasi dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
B. Latar belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun,
dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998
sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat
beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka
dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers
sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak
menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang
dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa
Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di
Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan
berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa,
kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Demokrasi
1.
Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat.
kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan
rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat
menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat,
dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui
wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong
dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap
warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak
kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian
demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
a.
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat.
b.
Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi
berarti cara memerintah dari rakyat.
c.
Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan
politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi
hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
d.
Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi
adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu
sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
e.
Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan
rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna
(Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi
politik), yaitu;
- Penduduk ikut pemilu;
- Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun
terakhir;
- Penduduk ikut kampanye pemilu;
- Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
- Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat
pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda
tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
B. Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis,
yaitu:
- Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi
memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan
menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan
pilihan setiap warga Negara.
- Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan
dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam
menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
- Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan
kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan
diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan
dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
- Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin
kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan
berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak,
dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan
terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
- Pembaruan kehidupan social. Demokrasi
memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para
politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi
memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
C. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan
pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
- Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan
secara berkala;
- Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama
menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu,
seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
- Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap
kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam
pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang
berkuasa;
- Dilakukan pemilihan lain untuk memilih
pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
- Agar kehendak masing-masing golongan dapat
diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui
adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media
elektronik dan media cetak, dsb);
- Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak
ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri
kepribadian yang demokratis:
(1) Menerima
orang lain;
(2) terbuka
terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
(3)
bertanggungjawab;
(4) Waspada
terhadap kekuasaan;
(5)
Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6)
Emosi-emosinya terkendali;
(7) Menaruh
kepercayaan terhadap lingkungan
D. Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi
1.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
- Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup
demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi
menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
- Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat,
dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan
keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal
sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
- Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga
masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan
penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak
berjalan dengan baik.
- Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat
demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang
membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk
kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
- Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan
haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak
menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau
keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
E.
Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan
prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat
beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara
demokrasi, yaltu:
- Adanya control atau kendali atas keputusan
pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga
legislative (DPR dan DPRD).
- Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi
dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga
Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga
Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan
jujur.
- Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk
memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan,
serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat.
Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk
dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
- Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa
ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
bersenkat dengan rasa aman.
- Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan
membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus
mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah
harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi
kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
- Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.
Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang
merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok
dalam bentuk serikat.
Untuk
mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa
parameter demokrasi, yaitu:
- Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.
Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang
dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
- Sistem pertanggungjawaban pemerintah.
Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan
kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
- Penganturan system dan distribusi kekuasaan
Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari
penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan
yudikatif).
- Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan
system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga
terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan
yang dijalankan eksekutif dan legislative.
- Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat
beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya
diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat
dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut:
- Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat.
Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
- Demokrasi langsung. Rakyat secara langsung
diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan
kebijakan pemerintahan.
- Demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang
dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan
langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi; a) referendum
wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
- Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga
demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam
kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan
ekonorni.
- Demokrasi material. Demokrasi ini memandang
manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan
bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di
Negara sosialis-komunis.
- Demokrasi campuran. Demokrasi ini merupakan
campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya menciptakan
kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak
setiap orang.
- Demokrasi liberal, yaitu memberikan kebebasan
yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan
ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
- Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi
ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal
perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan
politik.
- Demokrasi system parementer; dengan ciri-ciri
antara lain:
- Demokrasi system presidensial. Ciri-cin
pemerintahan yang menggunakan
- Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau
prioritas. Jenis demokrasi ini dapat diklasifikasi;
- Demokrasi berdasarkan pninsip ideologi. Demokrasi
diklasifikasikan:
- Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar
alat kelengkapan Negara, dapat diklasifi kedalam;
- DPR lebih kuat dari pemerintah.
- Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut
perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang
bertanggung jawab kepada DPR.
- Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan
politik anggota parlemen.
- Kedudukan kepala Negara terpisah dengan kepala
pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara. Tugas
kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti melantik
kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
(kehormatan).
- Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka
anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen
untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui,
maka pemerintah bubar, dan kendali pemerintahan dipegang oleh
pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.
System
presidentil, adalah:
- Negara dikepalai presiden.
- Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan
berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau
melalui badan perwakilan.
- Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan
memberhentikan menteri.
- Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR
melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama
sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
F. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1.
Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi
ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)
kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD
RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada
tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa
berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat
dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang
sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2. Demokrasi
Terpimpin
Mengapa
lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan
keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi
parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam
kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan
Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
- Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
- Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok
dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
- Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala
soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi,
dan social
- Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin
adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
- Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat
dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan
pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya,
konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga
seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan
legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik
yang tidak menentu saat itu.
3.
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi
Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan
kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai
dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan
bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal
dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah
lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan.
Mengapa
lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai
penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada
berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi
tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan
gotong royong.
Sejak
lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat
ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi
konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru
masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip
demokrasi pancasila, diantaranya:
a.
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
b.
Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
c.
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri
karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
d.
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
e.
System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
f.
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
g.
Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota
MPR
4.
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa
reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada
aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi
pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi
sekarang ini yaitu :
- Pemilihan umum lebih demokratis
- Partai politik lebih mandiri
- Lembaga demokrasi lebih berfungsi
- Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara)
masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya
kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat be\rdasarkan
kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan
penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan
berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik
atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Dari
pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan
oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu
Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme
dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku
yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran
akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan
kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi
Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
B. SARAN
Di Indonesia
demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi
salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam
katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan
duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para
konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara
menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Akan tetapi,
dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya
ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan
pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir
bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah
tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak
lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang
melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black
campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan
kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu,
diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju
Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Adi, 2011. (http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html?=1) diakses pada tanggal 18 November, pukul 21:43
Anonim,
2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan.
Graha Pustaka. Jakarta
Arifin, 2012
(http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/makalah-demokrasi.html?m=1) diakses pada tanggal 15 November
2013, pukul 20:08
Hendro,
Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan- politik/pengertian-demokrasi.html) diakses pada
tanggal 17November, pukul 22:29
Krisiyanto,
2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalahperkembangan-demokrasi-di-indonesia.html) diakses pada
tanggal 20 November 2013, pukul 09:44
Rogaiyah,
Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum:
Demokrasi Kesetaraan atau Kesenjangan.
Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan
Sulfa, 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas
Halu Oleo.Kendari
Wikipedia,
2013 (http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html) Diakses padatanggal 19 November, pukul 19:17

Komentar
Posting Komentar